Tindak Lanjut Intruksi Kapolda Sulsel, Sat Lantas Polres Sidrap Bersama Instansi Terkait Akan Tegur dan Tindaki Jukir Liar

Bagikan

Sidrap, wanuanews.my.id — Satgas Penidakan Pelanggaran Juru Parkir dan Parkir Liar di Kabupaten Sidrap resmi terbentuk hari, berdasarkan Hasil Rakor Sat Lantas Polres Sidrap dengan Dinas Perhubungan, Satpol PP, Dinas Sosial dan Dinas Pendapatan Daerah.

Pelaksanaan Rapat Koordinasi ini dilaksanakan di Mapolres Sidrap, Jalan Bau Massepe No 01, Kelurahan Pangkajene, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap. Selasa (21/Mei/2024).

Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah,S.I.K.M.H melalui Kasat Lantas Polres Sidrap AKP Nawir Eming mengatakan bahwa, Satgas ini terbentuk sebagai tindak lanjut intruksi Kapolda Sulsel guna mengantisipasi adanya Juru Parkir Liar serta Parkir Liar yang sering terjadi di sejumlah titik.

“Satgas ini akan rutin melakukan patroli dan menyasar titik titik yang di anggap jadi tempat parkir liar serta akan memberikan teguran kepada yang bersangkutan apa bila melakukan tugas tidak mendapati izin dari Dinas Perhubungan”, Ujar Kasat Lantas.

Kasat Lantas Polres Sidrap juga menekankan kepada personel untuk memberikan teguran dengan pendekatan yang Humanis dan Komunikatif kepada juru Parkir Liar yang didapati di lapangan yang sedang melaksanakan tugasnya.

Bersambung..

banner 1080x1080

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *