
WanuaNews,Sidrap Watang Sidenreng — Pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) tingkat Kecamatan Watang Sidenreng untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 berlangsung pada Rabu, 11 September 2024. Acara ini diadakan di Aula Kantor Kecamatan Watang Sidenreng, dengan dihadiri oleh berbagai pihak terkait yang terlibat dalam proses pemilihan.Rabu (11/9/2024)
Dalam rapat pleno ini, turut hadir unsur Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkompincam) Watang Sidenreng, Liaison Officer (LO) bakal calon kepala daerah, Panitia Pemungutan Suara (PPS) dari seluruh desa dan kelurahan se-Kecamatan Watang Sidenreng, serta Ketua dan anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Watang Sidenreng. Kehadiran berbagai elemen ini menunjukkan keterbukaan dan transparansi dalam proses rekapitulasi data pemilih.
La Colli Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Watang Sidenreng dalam rapat pleno tersebut menetapkan hasil rekapitulasi DPSHP untuk Kecamatan Watang Sidenreng. Berdasarkan hasil rekapitulasi, jumlah total pemilih di kecamatan ini adalah 14.341 orang, yang terdiri dari 7.013 pemilih laki-laki dan 7.328 pemilih perempuan. Para pemilih tersebar di 8 desa atau kelurahan dengan 32 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Tidak ada masukan tambahan yang diterima dari pihak manapun terkait daftar pemilih sementara hasil perbaikan ini. Hal ini mengindikasikan bahwa proses rekapitulasi berjalan lancar tanpa adanya keberatan atau perubahan yang signifikan terhadap data yang telah direkap.
Berita Acara hasil rapat pleno ini kemudian ditandatangani oleh Ketua dan anggota PPK Watang Sidenreng sebagai bentuk legalitas dan pengesahan terhadap hasil rekapitulasi DPSHP. Dokumen tersebut juga menjadi bagian penting yang tidak terpisahkan dari seluruh rangkaian tahapan pemilihan yang sedang berlangsung.
Dengan disahkannya Berita Acara tersebut, proses rekapitulasi DPSHP Kecamatan Watang Sidenreng untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024, resmi dinyatakan selesai. Tahapan ini menjadi salah satu langkah penting menuju suksesnya pelaksanaan pemilikada yang jujur dan adil di kecamatan tersebut.(*)









