Kebutuhan Pokok Warga Harus Dijamin Negara, Bukan Komoditas Herwandy Baharuddin, S.H., M.H.Pemerhati Hukum

Bagikan

   WANUA NEWS, SIDRAP – Kebutuhan pokok seperti pangan, sandang, papan, air bersih, kesehatan, dan pendidikan merupakan hak dasar manusia yang dijamin konstitusi. Pasal 28H UUD 1945 menegaskan setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, memperoleh lingkungan hidup yang baik, serta mendapatkan pelayanan kesehatan. Sementara Pasal 34 ayat (1) UUD 1945 memerintahkan negara memelihara fakir miskin dan anak terlantar.Sabtu 30 Agustus 2025

Namun, kenyataan menunjukkan kebutuhan pokok masih diperlakukan sebagai komoditas ekonomi. Harga pangan melambung, biaya kesehatan tinggi, pendidikan memberatkan masyarakat, dan layanan air bersih serta listrik kerap diprivatisasi. Kondisi ini membuat rakyat miskin sulit mengakses hak dasar mereka.

Ahli hukum Herwandy Baharuddin menegaskan bahwa kebutuhan pokok harus ditempatkan sebagai barang publik (public goods) yang dijamin keberadaannya oleh negara. Kebijakan fiskal, subsidi, dan regulasi harus memastikan kebutuhan dasar tersedia gratis atau dengan biaya sangat murah.

Beberapa negara telah menerapkan model ini, misalnya pendidikan dasar gratis, layanan kesehatan gratis, dan subsidi pangan penuh. Herwandy menekankan, jika negara mampu menjamin gaji pejabat tinggi, seharusnya lebih mampu menjamin beras, air bersih, dan layanan kesehatan bagi rakyat kecil, sesuai prinsip keadilan sosial sila kelima Pancasila.

Rakyat diimbau untuk aktif menuntut hak mereka dan mengawasi pemerintah. Sumber daya alam harus dikuasai untuk kemakmuran rakyat, bukan dijual murah untuk keuntungan elit atau asing. Demokrasi sejati tercapai jika kebutuhan pokok rakyat dijamin, bukan menjadi komoditas dagang semata.(*)

banner 1080x1080

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *