Opini ; Isu Mandeknya Reformasi Hukum Antara Pencopotan danPerampasan Aset

Bagikan

   WANUA NEWS, — Indonesia kembali disuguhi drama politik hukum yang kontradiktif. Di satu sisi, pemerintah dan DPR tampak bersemangat mengutak-atik aturan tentang mekanisme pencopotan hakim Mahkamah Konstitusi (MK), pimpinan Mahkamah Agung (MA), dan Kapolri. Di sisi lain, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang lebih nyata manfaatnya untuk publik justru jalan di tempat.

Logika publik sederhana: mengapa energi politik lebih banyak dihabiskan untuk membicarakan kursi dan jabatan, ketimbang menyelamatkan aset negara dari hasil kejahatan? Pertanyaan ini yang akhirnya menimbulkan kecurigaan bahwa prioritas legislasi kita sering kali lebih mementingkan kepentingan elite daripada kebutuhan rakyat.

RUU Perampasan Aset sebenarnya sudah lama menjadi tuntutan. Mekanisme non-conviction based asset forfeiture yang ditawarkan di dalamnya bisa menutup celah hukum agar koruptor tidak sempat menikmati hasil jarahan. Namun, mandeknya pembahasan menandakan ada “rem politik” yang sulit dibantah. Bisa jadi, kepentingan tertentu merasa terancam jika aturan ini benar-benar berlaku.

Sementara itu, wacana pencopotan hakim MK, MA, dan Kapolri patut diwaspadai. Jika mekanisme pemberhentian disederhanakan lewat keputusan politik, risiko intervensi terhadap independensi lembaga penegak hukum sangat besar. Bukannya memperkuat checks and balances, regulasi baru justru bisa melahirkan alat kontrol politik yang membahayakan demokrasi.

Dalam situasi seperti ini, publik layak bersuara. Hukum bukanlah panggung sandiwara yang dipakai untuk menjaga kepentingan penguasa. Rakyat butuh aturan yang adil, transparan, dan mampu memulihkan kepercayaan terhadap institusi hukum. Karena tanpa itu semua, reformasi hukum hanya akan tinggal slogan – sementara praktik korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan terus berlangsung.(*)

banner 1080x1080

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *