
SIDRAP — Ketegasan dan kecepatan aparat kepolisian kembali dibuktikan di tengah medan pegunungan terpencil di Kabupaten Sidenreng Rappang. Dalam waktu kurang dari 12 jam, tim gabungan Kepolisian Resor Sidenreng Rappang (Polres Sidrap) berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pembunuhan sadis terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT) di Desa Lombok, Kecamatan Pitu Riase. Aksi brutal tersebut terjadi pada Selasa malam (14/10/2025).
Korban, Jumaisa (45), ditemukan tewas bersimbah darah di kebun nilam miliknya sekitar pukul 21.30 WITA oleh anaknya sendiri. Tubuh korban penuh luka bacokan akibat tebasan senjata tajam. Laporan cepat warga diterima oleh pemerintah desa dan Polsek Pitu Riase, yang kemudian diteruskan ke Polres Sidrap. Kapolres Sidrap AKBP Dr. Fantry Taherong bersama Kasat Reskrim AKP Setiawan Suratno, Kasat Intelkam AKP Andi Aswan, dan Kapolsek IPTU Zakaria langsung memimpin operasi pengejaran.
Di lokasi kejadian, petugas menemukan sepeda motor tua tanpa surat-surat yang ditinggalkan pelaku. Saat diperiksa lebih lanjut, di dalam motor tersebut juga ditemukan alat isap sabu-sabu (bong), selain alat semprot pestisida (pakkomporo) yang menjadi petunjuk awal. Temuan ini menguatkan dugaan bahwa pelaku dalam pengaruh narkoba saat melakukan aksi keji tersebut. Dalam kondisi medan berat tanpa penerangan dan jaringan seluler, tim gabungan bergerak cepat menyisir wilayah pegunungan. Upaya tersebut membuahkan hasil: pada Rabu pagi (15/10/2025) sekitar pukul 08.30 WITA, tersangka Rustan (38) berhasil ditangkap di rumah kebun berjarak dua kilometer dari lokasi kejadian.
Saat penangkapan, pelaku masih mengenakan pakaian yang sama saat beraksi dan sempat mengancam petugas dengan sebilah parang. Namun, anggota berhasil melumpuhkannya tanpa ada korban tambahan. Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku mengaku membunuh korban karena tersinggung ditegur saat menginjak penyangga tanaman cabai. Ia juga mengakui secara terbuka bahwa dirinya merupakan pengguna aktif sabu-sabu. Hasil pemeriksaan laboratorium memperkuat pengakuan tersebut dengan hasil tes positif narkoba.
“Tidak ada kejahatan yang sempurna. Dalam kondisi seberat apa pun, kejahatan pasti meninggalkan jejak. Dan berkat kerja sama semua pihak, pelaku berhasil kami amankan kurang dari 12 jam,” tegas AKBP Dr. Fantry Taherong dalam konferensi pers di Aula Tahtya Daraka Mapolres Sidrap.
Peristiwa memilukan ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat bahwa emosi dan narkoba adalah kombinasi mematikan. Warga Desa Lombok kini berduka mendalam atas kepergian Jumaisa, yang telah dimakamkan di kampung halamannya di Desa Compong. Polisi menegaskan akan terus menindak tegas setiap tindak kejahatan, meski di wilayah terpencil sekalipun.(*)








