
WANUANEWS, SIDRAP – Kasus kematian tragis Muhammad Taufiq Lingga di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Sidrap terus bergulir dan memicu reaksi keras. Dewan Pimpinan Daerah Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (DPD AMPI) Kabupaten Sidrap melalui Bidang Hukum dan HAM, secara tegas menyatakan bahwa penjelasan pihak Rutan hingga kini belum mampu menjawab rasa penasaran keluarga korban dan masyarakat Sidrap.
Pemerhati Hukum sekaligus Sekretaris Bidang Hukum dan HAM DPD AMPI Kab. Sidrap , Jumran, S.H., menilai keterangan yang disampaikan Kepala Rutan (Karutan) terkait dugaan bunuh diri masih menyisakan tabir gelap, terutama jika disandingkan dengan kondisi fisik jenazah.
Menurut Jumran, warga Sidrap dan keluarga korban kini berada dalam situasi penuh kecurigaan karena klaim institusi bertolak belakang dengan fakta kasat mata.
“Keluarga menemukan luka lebam di punggung, lengan, kepala, hingga bibir yang pecah. Penjelasan normatif dari Karutan sama sekali tidak menyentuh alasan mengapa luka-luka tersebut ada pada tubuh korban. Ini yang membuat masyarakat bertanya-tanya dan curiga adanya praktik kekerasan di dalam sel,” ujar Jumran dalam keterangannya, Kamis (26/3).
Desakan AMPI Sidrap: Buka Kronologi dan Rekaman CCTV
Agar masalah ini tidak berlarut-larut dan menjadi polemik yang penuh spekulasi, AMPI Sidrap mendesak Pihak Rutan Sidrap untuk segera:
1. Menyusun Kronologi Lengkap: Membeberkan urutan kejadian secara transparan sejak korban berada di dalam sel hingga ditemukan meninggal.
2. Bukti Digital (CCTV): Memperlihatkan rekaman CCTV sebelum dan sesudah kejadian kepada tim investigasi atau pihak keluarga guna memastikan validitas kejadian di lapangan.
“Satu-satunya cara menghentikan kecurigaan publik adalah dengan transparansi. Kami minta pihak Rutan membuktikan kronologi tersebut melalui rekaman CCTV. Jangan ada yang ditutupi,” tegas Jumran, yang juga mantan Ketua IPMI Sidrap Cabang Dua Pitue ini.
Tinjauan Hukum Berdasarkan KUHP Baru (UU No. 1/2023)
Jumran menekankan bahwa dalam semangat pembaharuan hukum pidana Indonesia, perlindungan terhadap tahanan adalah kewajiban mutlak negara.
– Pasal 434 (Kealpaan yang Menyebabkan Mati): Jika kematian terjadi akibat kelalaian petugas dalam pengawasan atau pembiaran kekerasan antar-tahanan, maka petugas terkait dapat dipidana.
– Pasal 520 (Penganiayaan): Jika hasil autopsi membuktikan adanya kekerasan, pelaku harus dijerat dengan hukuman maksimal.
– Transparansi Bukti: Mengacu pada prinsip kepastian hukum, penyembunyian bukti elektronik (CCTV) dapat dikategorikan sebagai tindakan merintangi proses hukum (obstruction of justice).
DPD AMPI Sidrap menyatakan akan terus mengawal kasus ini dan mendesak adanya Klarifikasi Independen yang melibatkan unsur eksternal demi menjaga objektivitas.
“Seseorang masuk ke Rutan untuk menjalani proses hukum, bukan untuk kehilangan nyawa dengan cara yang tragis dan penuh tanda tanya. Kami akan kawal ini hingga keluarga mendapatkan keadilan yang sejati,” tutup Jumran, S.H.(*)








