Skandal Rp600 Juta: Warga Sidrap Ngaku Diperas Oknum Polisi di Posko Resmob Pinrang, 31 HP Raib

Bagikan

   WANUANEWS SIDRAP – Kasus dugaan pemerasan yang melibatkan oknum aparat kepolisian kembali mencuat dan menjadi sorotan publik. Kali ini, seorang warga Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) berinisial MS mengaku menjadi korban perasaan hingga Rp600 juta serta kehilangan puluhan unit handphone saat ditahan di Posko Resmob Polres Pinrang.

Peristiwa ini bermula pada Jumat, 24 April 2026, ketika tim dari Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) melakukan penggerebekan di dua lokasi di Sidrap, yakni kawasan BTN Arawa dan BTN AR, terkait dugaan kasus penipuan online. Dalam operasi tersebut, total 17 orang diamankan beserta 72 unit handphone dan sejumlah barang bukti lainnya.

Setelah diamankan, seluruh orang yang ditangkap kemudian dibawa ke Posko Resmob Polres Pinrang untuk dilakukan pemeriksaan. Dari 17 orang tersebut, 14 orang dinyatakan tidak terkait kasus dan langsung dipulangkan, sementara 3 orang lainnya tetap ditahan, termasuk MS.

Di situlah, menurut pengakuan MS, dugaan praktik pemerasan terjadi. Ia mengaku diminta membayar sejumlah uang agar kasus yang menjeratnya tidak dilanjutkan.

“Awalnya diminta Rp700 juta, tapi kemudian ditawar sampai menjadi Rp600 juta. Karena takut dan ingin segera bebas, saya terpaksa membayar uang tersebut bahkan sampai menjual aset pribadi,” ungkap MS kepada wartawan, Senin (27/4/2026).

Menurut MS, uang sebesar Rp600 juta itu diserahkan melalui cara transfer dan tunai. Setelah uang diterima, ia dan dua rekannya kemudian dilepas di perbatasan wilayah Sidrap dan Pinrang.

Namun, kerugian tidak berhenti di situ. MS juga mengaku bahwa dari total 72 unit handphone yang disita saat penangkapan, hanya 41 unit yang dikembalikan kepadanya. Sisanya sebanyak 31 unit, yang terdiri dari berbagai merek kelas atas seperti iPhone 17 dan Samsung, diduga tidak dikembalikan dan diambil oleh oknum tersebut.

Bahkan, lanjut MS, keesokan harinya setelah dibebaskan, ia sempat dihubungi melalui WhatsApp oleh seseorang yang mengaku sebagai oknum yang menangani kasusnya dan meminta password dari HP yang belum dikembalikan tersebut.

Hal ini membuat MS merasa sangat dirugikan. Selain kehilangan uang dalam jumlah besar, ia juga dicurigai oleh rekan-rekannya sebagai pihak yang mengambil HP yang hilang tersebut.

Menanggapi hal ini, pihak Polres Pinrang memberikan keterangan. Kanit Resmob Polres Pinrang, Ipda Ahmad Haris, membenarkan bahwa personel dari Polda Sulteng memang sempat menggunakan posko mereka pada tanggal kejadian untuk melakukan pemeriksaan terhadap orang yang diamankan.

Namun, ia menegaskan bahwa pihaknya tidak mengetahui adanya praktik pemerasan yang diduga terjadi di sana.

“Memang benar mereka datang dan meminjam tempat untuk pemeriksaan. Tapi soal dugaan pemerasan atau pengambilan HP, saya tidak tahu dan tidak melihat langsung kejadiannya,” jelas Ahmad Haris.

Sementara itu, Kapolres Pinrang, Edy Sabhara Mangga Barani, hingga saat ini belum memberikan komentar lebih lanjut dan mengarahkan konfirmasi kepada pihak terkait.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Polda Sulawesi Tengah terkait tudingan serius yang menjerat oknum anggotanya tersebut. Kasus ini pun kini menjadi perbincangan hangat dan memicu pertanyaan besar di masyarakat, apakah ini murni proses penegakan hukum atau justru ada oknum yang memanfaatkan jabatan untuk keuntungan pribadi.

Publik kini menunggu langkah tegas dari pihak berwenang untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan keadilan bagi korban, serta memastikan bahwa institusi penegak hukum tetap terjaga integritasnya.
Redaksi WanuaNews

banner 1080x1080

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *