
WANUANEWS, SIDRAP – Praktisi hukum Adv. M. Ichsan Azhari, S.H. yang dikenal dengan sebutan Advokat Empat Mata di LAW FIRM FORY DAYS AND PARTNER’S menegaskan pentingnya pendampingan advokat bagi para pelaku usaha dalam menjalankan bisnisnya di tengah kompleksitas regulasi yang semakin dinamis.
Menurutnya, banyak pengusaha yang masih menganggap aspek hukum sebagai hal sekunder, padahal justru menjadi fondasi utama dalam menjaga keberlangsungan usaha. Rabu (8/4/2026)
“Pendampingan advokat bukan sekadar kebutuhan tambahan, tetapi merupakan investasi jangka panjang untuk melindungi usaha,” ujarnya.
Ia menjelaskan, peran advokat telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang diberikan kewenangan dalam memberikan jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Lebih lanjut, Ichsan menyebutkan bahwa advokat memiliki peran strategis mulai dari memastikan kepatuhan hukum, menyusun kontrak kerja sama, hingga mendampingi penyelesaian sengketa. “Banyak konflik bisnis terjadi hanya karena perjanjian yang tidak jelas. Di sinilah pentingnya peran advokat,” jelasnya.
Selain itu, pendampingan hukum juga dinilai mampu meningkatkan kepercayaan mitra bisnis dan investor.
Usaha yang dikelola secara profesional dan berbasis hukum yang kuat akan lebih mudah berkembang dan mendapatkan dukungan dari berbagai pihak.
Sebagai penutup, ia mengajak para pengusaha untuk tidak ragu melibatkan advokat dalam setiap langkah bisnis.
“Hukum itu bukan untuk ditakuti, tetapi untuk melindungi. Dengan pendampingan yang tepat, usaha akan lebih aman dan berkelanjutan,” tutupnya.(*)








